Makalah Otonomi Daerah


HAKIKAT OTONOMI DAERAH
TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Ujang Endang,S.Ag.,M.Pd.







DISUSUN OLEH :
Tsani Nur Hidayah


PROGRAM TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS
2012



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Hakekat Otonomi Daerah.”Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan  Kewarganegaraan.
Kami  menyadari bahwa makalah ini tidak mungkin terselesaikan tanpa dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak. Berkat dorongan dan bimbingan tersebut, semua rintangan dan hambatan tersebut dapat kami atasi. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih
kepada  Bpk. Ujang Endang,S.Ag.,M.Pd.I. selaku guru mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan segala kerendahan hati kami mengakui makalah ini masih jauh dari sempurna, karena pengetahuan, kemampuan dan pengalaman kami yang masih sangat terbatas. Oleh karena itu, apabila ada saran dan kritik dari semua pihak akan kami terima dengan tangan terbuka untuk perbaikan  makalah ini di masa mendatang. Walaupun demikian, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya serta bagi pembaca pada umumnya.




                      Ciamis,  November  2012

                                     
Penyusun



 BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Tuntutan akan pengelolaan pmerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi daerah disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi daerah dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

1.2      Rumusan Masalah
a)        Apakah Hakikat Otonomi Daerah ,Sentralisasi dan Desentralisasi itu ?
b)         Apa Visi Otonomi Daerah ?
c)         Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia?
d)       Apa sajakah Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
e)        Bagaimana Proses Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam konsteks OTDA?
1.3      Tujuan Makalah
a)        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b)        Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah,Sentralisasi dan Desentralisasi
c)        Untuk mengetahui visi otonomi daerah
d)       Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia
e)        Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
f)         Untuk menjelaskan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam konteks OTDA
1.4           Metode Pemecahan Masalah
Kami menggunakan metode studi perpustakaaan yaitu menggunakan buku-buku sumber  yang kami miliki kemudian kami diskusikan setelah itu kami ambil kesimpulan dan selain itu pula kami juga mencari informasi dari internet.





BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

2.1  Hakikat Otonomi Daerah, Sentralisasi dan Desentralisasi
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi adalah pelimbahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan  Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.
Maka berikut penjelasan mengenai hakikat Desentralisasi dan Sentralisasi antara lain sebagai berikut:
a)         Hakikat sentralisasi
Pasal 1 ayat(1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk  republik. Adanya ketentuan pasal 1 ayat (1) merupakan suatu kenyataan bahwa pendiri negara Indonesia telah menentukan sikap dan pilihanya bahwa negara Indonesia  yang diproklamirkan  pada tanggal 17 agustus 1945 adalah negara kesatuan. Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintahan pusat  dan pemerintahan daerah  tidak sama dan tidak sederajat .Kekuasaan pemerintahan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara  dan tidak ada saingannya  dari badan legislatif pusat  dalam membentuk undang-undang.kekuasaan pemerintah yang di daerah bersifat  derivatif (tidak langsung ) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas (Trianto dan Titik Triwulan Tutik,2007)
 Maka  konsekuensi  logis dipilihnya negara kesatuan oleh negara Indonesia adalah dianutnya paham sentralisasi atau dengan kata lain  bahwa konsepsi dasar  pemerintahan dalam negara kesatuan  adalah suatu rancangan yang harus dibangun  di atas pondasi sentralisasi .Jika mengacu  pada pola pembagian  kekuasaan  negara secara horizontal menurut UUD 1945 terlihat jelas bahwa seluruh kekuasaan negara telah terbagi habis pada semua organ  utama negara ditingkat pusat .Dengan demikian maka semua penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dilakukan   pusat kekuasaan sebagaimana dipahami bahwa sistem sentralisasi semua kewenangan ada pada pemerintahan pusat.
 Namun  dalam era reformasi  ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun sebenarnya bersebrangan dengan kebijakan pusat.
Kalau hal ini terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sulit dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu terjadinya upaya – upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam disintegrasibangsa.
Dengan perkataan lain apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan NKRI.
b)        Hakikat Desentralisasi
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah :
1.  Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Untuk terciptanya pemerintahan yang efisien dan efektif, pemerintah memiliki beberapa fungsi,diantaranya adalah pertama, fungsi distributif yaitu fungsi distributif, pemerintah mengelola dimensi kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial,politik,dll. Kedua, fungsi regulatif menyangkut penyediaan barang dan jasa. Ketiga, fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan. Keempat, fungsi universal, menjaga keutuhan negara-bangsa, mempertahankan diri dari serangan lain.
2.  Sarana pendidikan politik.
Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut Filsuf Alexis de Tocqueville, pemda merupakan tempat kebebasan, dan tempat orang diajari bagaimana kebebasan digunakan serta bagaimana menikmatinya.
MenurutJohn Stuart Mill, pemda memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka dipilih maupun memilih dalam suatu jabatan politik.


3.  Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan wahana pnggodokan calon-calon pemimpin nasional, setelah melalui karir di daerahnya.Proses kaderasi para pemimpin nasional berlangsung secara akuntabel dan rasional sehingga masyarakat luas dapat mendudukijabatan baik di pemerintah maupun lembaga perwakilan dan juga dapat menghapus bahkan menghilangkan tradisi politik yang bertumpu pada garis keturunan.
4.  Stabilitas politik.
Menurut Sharpe, stabilitas nasional mestinya berawal dari stabilitas nasional pada tingkat lokal. Beberapa peristiwa karena ketidakstabilan politik diantaranya, di Indonesia terjadi pergolakan daerah seperti PRRI dan PERMESTA karena kekuasaan pemerintah Jakarta lebih dominan. Di Filipina dan Thailand, minoritas muslim berjuang melepaskan diri dari ketidakadilan ekonomi yang berakibat lahirnya gejolak disintegrasi yang dilakukan pemerintah pusat di Manila dan Bangkok.
5.  Kesetaraan politik
Kesetaraan yang baik akibat kebijakan desentralisasi-otonomi daerah yang baik. Melalui desentralisasi, akan tercipta kesetaraan politik antara daerah dan pusat.
6.  Akuntabilitas politik
Melalui penyelenggaraan pemerintah di daerah akan lebih akuntabel dan profsional, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam politik.
Jadi, Hakikat Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.





2.2   Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik,ekonomi, sosial dan budaya.
Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas.dll
Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha,dll.
Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

2.3      Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat  untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang  berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.

2.4      Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.      Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya
2.      Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
3.       Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas
4.      Harus sesuai dengan konstitusi negara
5.      Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.      Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi )
7.      Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
8.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.


2.5   Untuk menjelaskan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan      Pemerintah Daerah dalam konteks OTDA
Dalam susunan pemerintahan di Negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten atau kota serta pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut. Memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi, kabupaten, dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [pasal 18 A(1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [pasal 18 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat terseebut dapat dijelaskan :
1.      Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierakhis.
2.      Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
3.      Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18 A ayat 1 diatur lebih lanjut dalam UU RI no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
4.      Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan keuangan, layanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5.      Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam pasal 13 UU No.32 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Urusan wjib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi  meliputi :
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.      Perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang.
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.      Penyediaan srana dan prasarana umum.
e.       Penanganan bidang kesehatan.
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g.      Penanggulanagan masalah social lintas kabupaten atau kota.
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota
i.        Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota.
j.        Pengendalian lingkungan hidup.
k.      Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
l.        Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten atau kota
m.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
n.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.      Pelayanan pertanahan.
p.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.


Kewenangan kabupaten atau kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.      Perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang.
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.      Penyediaan srana dan prasarana umum.
e.       Penanganan bidang kesehatan.
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g.      Penanggulanagan masalah social lintas kabupaten atau kota.
h.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota
i.        Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota.
j.        Pengendalian lingkungan hidup.
k.      Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
l.        Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten atau kota
m.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
n.      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.      Pelayanan pertanahan.
p.      Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.

3.2      Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan
Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Daftar Pustaka
Kaelan.2002.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Sumarsono,dkk.2005. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
          Google:http//www.otonomidaerah.com. “latar belakang munculnya otonomi daerah.”

Google:http//www.otonomidaerah.com. “senralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”

http://kulimijit.blogspot.com/2009/12/hakikat-otonomi-daerah.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar