HAKIKAT OTONOMI DAERAH
TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu : Ujang
Endang,S.Ag.,M.Pd.
DISUSUN OLEH :
Tsani
Nur Hidayah
PROGRAM TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakekat Otonomi Daerah.”Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidak mungkin
terselesaikan tanpa dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak. Berkat dorongan
dan bimbingan tersebut, semua rintangan dan hambatan tersebut dapat kami atasi.
Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih
kepada Bpk.
Ujang Endang,S.Ag.,M.Pd.I. selaku guru mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan segala kerendahan
hati kami mengakui makalah ini masih jauh dari sempurna, karena pengetahuan,
kemampuan dan pengalaman kami yang masih sangat terbatas. Oleh karena itu,
apabila ada saran dan kritik dari semua pihak akan kami terima dengan tangan
terbuka untuk perbaikan makalah ini di
masa mendatang. Walaupun demikian, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi kami khususnya serta bagi pembaca pada umumnya.
Ciamis, November 2012
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang
berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah
dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak
keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan
pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya
mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah
UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak
itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang
memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat,
namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah
pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman
terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah
yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Tuntutan akan pengelolaan pmerintahan daerah yang mandiri dengan
semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi daerah
disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi daerah
dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung
melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal
yang sangat mengkhawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah
lahirnya perundang-undangan daerah yang cenderung bertolak belakang dengan
semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
1.2
Rumusan Masalah
a)
Apakah Hakikat Otonomi Daerah ,Sentralisasi dan
Desentralisasi itu ?
b)
Apa Visi Otonomi Daerah ?
c)
Bagaimana Sejarah Otonomi
Daerah di Indonesia?
d)
Apa sajakah Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
e)
Bagaimana Proses Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dalam konsteks OTDA?
1.3 Tujuan Makalah
a)
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b)
Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah,Sentralisasi dan Desentralisasi
c)
Untuk mengetahui visi otonomi daerah
d)
Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia
e)
Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
f)
Untuk menjelaskan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dalam konteks OTDA
1.4
Metode
Pemecahan Masalah
Kami menggunakan metode studi perpustakaaan yaitu menggunakan buku-buku
sumber yang kami miliki kemudian kami
diskusikan setelah itu kami ambil kesimpulan dan selain itu pula kami juga
mencari informasi dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1
Hakikat Otonomi Daerah,
Sentralisasi dan Desentralisasi
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang
berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah
dan menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi adalah pelimbahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan Sentralisasi adalah memusatkan seluruh
wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.
Maka berikut penjelasan mengenai hakikat Desentralisasi
dan Sentralisasi antara lain sebagai berikut:
a)
Hakikat sentralisasi
Pasal 1 ayat(1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Adanya ketentuan pasal 1 ayat (1) merupakan suatu kenyataan
bahwa pendiri negara Indonesia telah menentukan sikap dan pilihanya bahwa
negara Indonesia yang
diproklamirkan pada tanggal 17 agustus
1945 adalah negara kesatuan. Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan
pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah tidak sama dan tidak sederajat
.Kekuasaan pemerintahan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam
negara dan tidak ada saingannya dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang.kekuasaan
pemerintah yang di daerah bersifat
derivatif (tidak langsung ) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas
(Trianto dan Titik Triwulan Tutik,2007)
Maka konsekuensi
logis dipilihnya negara kesatuan oleh negara Indonesia adalah dianutnya
paham sentralisasi atau dengan kata lain
bahwa konsepsi dasar pemerintahan
dalam negara kesatuan adalah suatu
rancangan yang harus dibangun di atas
pondasi sentralisasi .Jika mengacu pada
pola pembagian kekuasaan negara secara horizontal menurut UUD 1945
terlihat jelas bahwa seluruh kekuasaan negara telah terbagi habis pada semua
organ utama negara ditingkat pusat .Dengan
demikian maka semua penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dilakukan pusat kekuasaan sebagaimana dipahami bahwa
sistem sentralisasi semua kewenangan ada pada pemerintahan pusat.
Namun dalam era reformasi
ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi
kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke
daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi
daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah
itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan
prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi.
Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan
pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat
mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini
dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali
pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga
daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun
sebenarnya bersebrangan dengan kebijakan pusat.
Kalau
hal ini terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sulit dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu
terjadinya upaya – upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam
disintegrasibangsa.
Dengan perkataan lain apabila kebijakan pendidikan dalam
konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan
baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian
diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada
sinkronisasi dan koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk
membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan
NKRI.
b)
Hakikat Desentralisasi
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu desentralisasi. Pertama, kehidupan
berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan
tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial antar satu
daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang
kuat. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah
:
1. Untuk
terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Untuk terciptanya pemerintahan yang efisien dan efektif,
pemerintah memiliki beberapa fungsi,diantaranya adalah pertama, fungsi
distributif yaitu fungsi distributif, pemerintah mengelola dimensi kehidupan,
seperti bidang ekonomi, sosial,politik,dll. Kedua, fungsi regulatif menyangkut
penyediaan barang dan jasa. Ketiga, fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber
daya keuangan. Keempat, fungsi universal, menjaga keutuhan negara-bangsa,
mempertahankan diri dari serangan lain.
2. Sarana
pendidikan politik.
Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan
demokrasi dalam sebuah negara. Menurut Filsuf Alexis de Tocqueville, pemda
merupakan tempat kebebasan, dan tempat orang diajari bagaimana kebebasan
digunakan serta bagaimana menikmatinya.
MenurutJohn Stuart Mill, pemda memberikan kesempatan masyarakat
untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka dipilih maupun memilih dalam
suatu jabatan politik.
3. Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan wahana pnggodokan calon-calon pemimpin
nasional, setelah melalui karir di daerahnya.Proses kaderasi para pemimpin
nasional berlangsung secara akuntabel dan rasional sehingga masyarakat luas
dapat mendudukijabatan baik di pemerintah maupun lembaga perwakilan dan juga
dapat menghapus bahkan menghilangkan tradisi politik yang bertumpu pada garis
keturunan.
4. Stabilitas
politik.
Menurut Sharpe, stabilitas nasional mestinya berawal dari
stabilitas nasional pada tingkat lokal. Beberapa peristiwa karena
ketidakstabilan politik diantaranya, di Indonesia terjadi pergolakan daerah seperti
PRRI dan PERMESTA karena kekuasaan pemerintah Jakarta lebih dominan. Di
Filipina dan Thailand, minoritas muslim berjuang melepaskan diri dari
ketidakadilan ekonomi yang berakibat lahirnya gejolak disintegrasi yang
dilakukan pemerintah pusat di Manila dan Bangkok.
5. Kesetaraan
politik
Kesetaraan yang baik akibat kebijakan desentralisasi-otonomi
daerah yang baik. Melalui desentralisasi, akan tercipta kesetaraan politik
antara daerah dan pusat.
6. Akuntabilitas politik
Melalui penyelenggaraan pemerintah di daerah akan lebih akuntabel dan profsional, sehingga masyarakat dapat
berpartisipasi dalam politik.
Jadi, Hakikat Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI
dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan
bernegara.
2.2 Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama
yaitu politik,ekonomi, sosial dan budaya.
Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih
secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap
masyarakat luas.dll
Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional
di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan
untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya
prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan
perizinan usaha,dll.
Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai,
tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon
positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
2.3
Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan
daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. Undang-undang
ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan
pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini
ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini
kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis.
Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan
daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu provinsi,
kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah,
yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip
yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung
jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22
Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan
munculnya kehendak rakyat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek
kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV
/ MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah
implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU
yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang
pemerintah daerah.
2.4
Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah
yang dijadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.
Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi
dan keanekaragaman budaya
2.
Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
3.
Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan
pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas
4.
Harus sesuai dengan konstitusi negara
5.
Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah
otonom
6.
Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah (
fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi )
7.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi
untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada
gubernur.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa.
2.5
Untuk menjelaskan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam konteks OTDA
Dalam susunan pemerintahan di Negara kita ada pemerintah pusat,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten atau kota serta
pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut. Memiliki hubungan yang
bersifat hierakhis. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa hubungan wewenang antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi, kabupaten, dan kota diatur dalam undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [pasal 18 A(1)]. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang [pasal 18 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat terseebut dapat dijelaskan :
1.
Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat
hierakhis.
2.
Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
3.
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18 A ayat 1
diatur lebih lanjut dalam UU RI no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
4.
Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan
keuangan, layanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5.
Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18 ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam pasal 13 UU No.32 dapat diuraikan
sebagai berikut :
1.
Urusan wjib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi :
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.
Perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.
Penyediaan srana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial.
g.
Penanggulanagan masalah social lintas kabupaten atau kota.
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota
i.
Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil dan menengah termasuk
lintas kabupaten atau kota.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
l.
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten
atau kota
m.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
n.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.
Pelayanan pertanahan.
p.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.
Kewenangan kabupaten
atau kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.
Perencanaan,pemanfaatan,dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.
Penyediaan srana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial.
g.
Penanggulanagan masalah social lintas kabupaten atau kota.
h.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten atau kota
i.
Fasilitasi pengembangan koperasi,usaha kecil dan menengah termasuk
lintas kabupaten atau kota.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
l.
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten
atau kota
m.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
n.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.
Pelayanan pertanahan.
p.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah
untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan
norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama
yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan
daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian
diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang
pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5
Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan
peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun
2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai
berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian
daerah otonom, meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah,
pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan
asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan
prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat
memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi
dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga
terjadi keseimbangan kekuasaan.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan
menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin
bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi
pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu
danpenyelesaian perselisihan
Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan
memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan
kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula
tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga
independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya
mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang
tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan
jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala
tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu
sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik
yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai
kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau
kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam
melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan
dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Daftar Pustaka
Kaelan.2002.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Sumarsono,dkk.2005. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Google:http//www.otonomidaerah.com.
“latar belakang munculnya otonomi daerah.”
Google:http//www.otonomidaerah.com.
“senralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”
http://kulimijit.blogspot.com/2009/12/hakikat-otonomi-daerah.html








0 komentar:
Posting Komentar